Sunday, October 3, 2010

DEPARTEMEN KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA PENGUMUMAN Nomor B.598/SJ.2/KP.310/IX/2010 TENTANG PENERIMAAN CALON Pegawai Negeri Sipil DEPARTEM

DEPARTEMEN KELAUTAN DAN PERIKANAN
REPUBLIK INDONESIA
PENGUMUMAN
Nomor B.598/SJ.2/KP.310/IX/2010
TENTANG
PENERIMAAN CALON Pegawai Negeri Sipil
DEPARTEMEN KELAUTAN DAN PERIKANAN
TAHUN 2010


Departemen Kelautan dan Perikanan pada Tahun 2010 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Republik Indonesia Nomor 237 Tahun 2010 Tanggal 20 September 2010 diterima Tambahan Formasi Calon Pegawai negeri Sipil (CPNS) untuk pelamar umum, yang akan ditempatkan / ditugaskan untuk mengisi kekosongan di Kantor Pusat dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Departemen Kelautan dan Perikanan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan ketentuan sebagai berikut:

A. PERSYARATAN UMUM

1. Warga Negara Indonesia

2. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana

3. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, karyawan perusahaan atau pegawai swasta

4. Tidak berkedudukan sebagai CPNS / PNS atau Calon / Anggota TNI / POLRI dan tidak melayani hubungan kerja dengan perusahaan atau suatu anggota profesi lainnya

5. Tidak menjalani pendidikan formal;

6. Perilaku yang baik;

7. Sehat jasmani dan rohani;

8. Bukan anggota dan / atau pejabat partai politik;

9. Usia serendah 18 tahun pada tanggal 1 Oktober 2010 dan maksimal 35 tahun pada tanggal 31 Desember 2010;

10. Tingkat Pendidikan:

a. Pg (S2), dengan nilai rata-rata (IPK) minimal 3,00;

b. Sarjana (S1) / Diploma IV, dan Diploma III, dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75; untuk Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang terakreditasi oleh BAN-PT. Jika dalam transkrip akademik diploma atau tidak terdaftar "Terakreditasi" harus melampirkan Sertifikat dari universitas yang bersangkutan.

c. Usaha Perikanan Sekolah Menengah (SUPM) Negara;

d. Pemohon untuk memilih:

1) Posisi Peneliti Minimum IPK = 3,00

2) Posisi Magister IPK minimal = 3,00 untuk lulusan perguruan tinggi swasta terakreditasi A, sekurang-kurangnya 2,75 bagi lulusan PTN / PT yang diselenggarakan oleh pemerintah

3) Posisi Minimum IPK = 3,00 Dosen



11. Bersedia untuk menetapkan tempat mana saja di seluruh wilayah Republik Indonesia.



B. TAMBAHAN PERSYARATAN

Pelamar harus memilih satu posisi, sesuai dengan Kualifikasi Pendidikan, Alokasi / Jumlah Lowongan Posisi, dan penempatan yang dibutuhkan di Departemen Kelautan dan Perikanan sebagaimana Lampiran I.

1. Pelamar hanya dapat mendaftar satu kali online dan tidak dapat diubah. Aplikasi yang datang lebih dari sekali hanya aplikasi yang akan digunakan pertama. (Petunjuk pengisian dapat dilihat pada Lampiran IV);

2. Pelamar harus / harus menyerahkan aplikasi on-line di www.ropeg.dkp.go.id. dengan mengakses menu pengadaan CPNS, untuk menyertakan Nomor Registrasi, sesuai dengan format yang ditentukan dalam pengumuman itu, mengutip Jenis Posisi dan penempatan kerja yang diusulkan;

3. Pelamar yang memiliki ijazah yang lebih tinggi, efek sipil dapat dianggap setelah kepatuhan;

4. Menggunakan salinan ijazah dan transkrip yang telah disertifikasi oleh Rektor / Dekan / Wakil Dekan Bidang Akademik bagi Universitas / Institut, atau Ketua / Wakil Ketua Bidang Akademik untuk Sekolah Tinggi, mengutip para pejabat (tanda tangan dan cap basah di sesuai dengan ketentuan Lampiran III);

5. Pelamar harus lulusan College Luar Negeri, untuk menyertakan foto copy ijazah penyetaraannya ditentukan dari Departemen Pendidikan Nasional dan disahkan oleh pejabat yang berwenang, sebagaimana dimaksud dalam Lampiran III;

6. Sebuah sertifikat yang diperoleh dari universitas luar domisili kampus induk tidak memenuhi syarat, kecuali jika sertifikat yang dikeluarkan oleh Universitas Terbuka;

7. Panitia akan melakukan verifikasi dan validasi hanya pada file aplikasi yang dikirimkan melalui

PO Box 4130 JKP 10041,

dan keputusan akhir oleh Panitia Pengadaan CPNS Departemen Kelautan dan Perikanan di kantor Jakarta Post

15 Oktober 2010 pukul 16.00 WIB;

8. Pelamar yang mengajukan aplikasi dengan menggunakan Sertifikat Lulus Sementara (Original sertifikat belum diterbitkan) tidak akan memenuhi syarat;

9. Pelamar untuk posisi tertentu yang memerlukan keahlian khusus, harus melampirkan sertifikat seperti yang diminta;

10. Selain ijazah pendidikan formal yang digunakan untuk aplikasi, jika sertifikat kursus, tanda-tanda pendidikan informal dan pelatihan, tanda identifikasi, dll, tidak perlu dilampirkan, kecuali untuk posisi tertentu karena tidak ada. di atas 10;

11. Aplikasi dokumen tidak lengkap dan tidak memenuhi persyaratan dalam pengumuman ini, tidak lulus administrasi dan panitia seleksi tidak menerima berkas kelengkapan tambahan.

Bagi yang berminat, silahkan:

· Pengumuman

· Lampiran 1. lowongan formasi

· Lampiran II sebuah lampiran formasi

· Lampiran II b formulir Bios

· Lampiran III dari ketentuan tentang legalisasi ijazah

· Lampiran IV petunjuk pengisian biodata online



· Pendaftaran Online




Pekerjaan
Pekerjaan Terbaru
Cari Pekerjaan


Copyright © 2006 Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Pemerintah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta

Email: nakertrans@pemda-diy.go.id

info lebih lanjut>>>>>

No comments: